Aturan THR PNS & TNI-Polri Segera Terbit, Bakalan Dapat Full?

by -438 views
thr 2024
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 ASN tahun 2024. (Grafis: REAKTIFNEWS.COM)

REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Rencana untuk menerbitkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta personel TNI dan Polri, sedang dalam persiapan. Diharapkan aturan tersebut akan dikeluarkan pada awal Ramadan atau pekan kedua Maret 2024.

“Mengenai besarannya kita tunggu penetapan dari Bapak Presiden yang mudah-mudahan di awal Ramadan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat konferensi pers APBN, Kamis (22/2/2024).

Aturan ini akan mencakup besaran yang akan diterima oleh ASN, meskipun detail nominalnya masih dalam pembahasan di dalam pemerintahan. Namun, tanggal pencairan THR tetap tidak berubah, yaitu 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriyah.

“Karena memang pembayarannya untuk THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, jadi kira-kira di pertengahan Ramadan,” tegas Isa.

Sebagaimana diketahui di tahun 2023, besaran THR yang diberikan mencakup gaji/pensiun pokok serta tunjangan-tunjangan yang terkait. Untuk instansi pemerintah daerah, tambahan penghasilan paling banyak mencapai 50%, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan tambahan akan menerima 50% dari tunjangan profesi mereka.

Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam APBN tahun 2023, dengan total sekitar Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri.

Untuk ASN daerah, anggarannya mencapai sekitar Rp17,4 triliun dari DAU dan dapat ditambahkan dari APBD sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Bendahara Umum Negara mengalokasikan sekitar Rp9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. (tim/yd/wah)

No More Posts Available.

No more pages to load.