Gen Z Harus Paham Surat Suara Kamu Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

by -417 views
proses pelipatan kertas suara.
Ilustrasi surat suara KPU. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. (net/ REAKTIFNEWS)

REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Hari pemungutan suara Pemilu 2024 bakal dilaksanakan pada 14 Februari. Masyarakat Indonesia yang memiliki hak memilih diberi kesempatan untuk mencoblos presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Masyarakat Indonesia generasi milenial dan bahkan generasi Z khususnya akan memilih dengan mencoblos surat suara. Nah, nantinya pilihan masyarakat = dihitung ketika surat suara yang dicoblos dinyatakan sah oleh petugas.

Lantas, bagaimana cara mengetahui surat suara masuk dalam kriteria sah atau tidak sah? Berikut rangkuman reaktifnews.com

Peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Suara Sah

Suara pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah apabila:

a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan

b. Tanda pemungutan suara tercoblos di nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik pada surat suara.

Suara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila:

a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan

b. Tanda pemungutan suara pada nomor atau foto partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat dilihat pada kolom yang disediakan untuk itu.

Pemungutan suara untuk memilih anggota DPD dinyatakan sah apabila:

a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan

b. Tanda suara dapat dilihat pada kolom pertama masing-masing calon.

a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan

b. Tanda pemungutan suara pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik pada surat suara.

Suara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila:

a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan

b. Tanda pemungutan suara pada nomor atau foto partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat dilihat pada kolom yang disediakan untuk itu.

Surat Suara Tidak Sah

Setidaknya ada dua ketentuan yang mendasari surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. Aturan itu tertuang dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Pertama, apakah surat suara itu memuat tulisan dan/atau catatan lain. Oleh karena itu, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Kedua, pemungutan suara dilakukan tanpa menggunakan alat pemungutan suara (alat coblos). Oleh karena itu, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

(tim/twa)

No More Posts Available.

No more pages to load.