Jelang Pendaftaran Caleg, KPU Singkawang Gelar Sosialisasi PKPU dan Bimtek Silon Pemilu 2024

by -625 views
Sosialisasi KPU Singkawang.
Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Bimtek Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Singkawang, Kamis (27/4).

Singkawang, REAKTIFNEWS.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu Tahun 2024, di Aula KPU pada Kamis (27/4/2023).

Ketua KPU Kota Singkawang Riko mengatakan sosialisasi guna diseminasi informasi PKPU 10 Tahun 2023 yang diundangkan pada 18 April lalu kepada partai politik peserta Pemilu dan pihak terkait. Sehingga terjadi pemahaman yang sama, baik dari KPU, partai politik, maupun pihak terkait.

“Sosialisasi ini sangat penting karena PKPU 10 Tahun 2023 menjadi pedoman bagi partai politik untuk pengajuan bakal calon legislatornya. Di antaranya, apa saja yang menjadi persyaratan dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon,” kata Riko di Aula KPU pada Kamis (27/4/2023).

Jelang Pendaftaran Caleg, KPU Diingatkan Soal Silon

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan menyiapkan sistem Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebab, sebentar lagi memasuki tahapan pendaftaran calon legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, Silon digunakan untuk memudahkan proses administrasi pencalonan. Namun, ia juga mengingatkan Silon dapat dimanfaatkan pemilih untuk lebih mengenal para caleg.

“Dengan adanya Silon nantinya juga bisa memudahkan pemilih mendapatkan informasi mengenai siapa caleg-calegnya agar pemilih bisa mempelajari latar belakang dari caleg-caleg tersebut,” kata Khoirunnisa kepada Reaktifnews, Kamis, 27 April 2023.

Tak hanya itu, Khoirunnisa mengingatkan para caleg perempuan agar memastikan kelengkapan data yang akan diunggah. Sebab, mereka biasanya diminta mendaftar pada detik-detik terakhir.

“Kalau tidak disiapkan dari awal, ini bisa membuat mereka kesulitan saat mendaftar,” tandasnya.

Selain itu, mereka juga kerap tidak mendapat pendampingan dari partai. Sehingga harus berusaha sendiri.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, ada beberapa dokumen pengajuan yang harus diunggah partai politik peserta Pemilu 2024 ke Sipol. Di antaranya, formulir model B pengajuan parpol dan formulir model B daftar bakal calon.

“Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon,” kata Hasyim.

KPU akan membuka pengajuan bakal calon anggota DPR Pemilu 2024 pada Senin, 1 Mei 2023. Adapun durasi pengajuan bakal calon tersebut akan berlangsung hingga Minggu, 14 Mei 2023. (RN/TWA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.