Kasus Makian Banjir Susi Wu: Apa Itu Hak Imunitas DPR?

by -1,545 views
Ilustrasi ujaran kebencian
Ilustrasi ujaran kebencian (reaktifnews.com)

Singkawang, ReaktifNews.com – Apa yang dimaksud dengan hak imunitas? Mengapa anggota DPR/DPRD memiliki hak imunitas tersebut? berikut ini penjelasannya.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak imunitas diartikan sebagai hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Dalam pengertian lainnya, hak imunitas adalah hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja.

Hak imunitas Anggota DPR/DPRD secara konstitusional telah diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu berbunyi “Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas”.

Kata Hak Imunitas juga dapat dilihat selanjutnya dalam Undang-Undang MD3, yang diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. “Anggota DPR/DPRD berhak: mengajukan usul rancangan undang-undang, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul pendapat, memilih dan dipilih, membela iri, imunitas, protokoler, keuangan dan administratif, pengawasan, mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, dan melakukan sosialisasi undang-undang.

Dalam pengaturan yang lebih tegas tentang hak imunitas anggota DPR/DPRD terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 224: (1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. (2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau angota DPR. (3) Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang undangan.

Mengutip jurnal karya Marisa Nurfaizzah dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berjudul “Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum” menyatakan bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa hak imunitas memang diperlukan oleh anggota DPR untuk menjamin haknya dalam menyatakan pendapat selama masih dalam lingkup kewajiban dan penugasan Anggota DPR.

Namun hak imunitas Anggota DPR tidak berlaku dalam hal sipil. Dalam Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 menyatakan bahwa berlakunya hak imunitas Anggota DPR saat berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR saja. Jika pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan Anggota DPR ini menyangkut hak sipil orang lain, maka hak imunitas anggota DPR tidak dapat berlaku lagi.

Sebagaimana diketahui, anggota DPRD Kota Singkawang Susi Wu dilaporkan oleh Pemkot Singkawang melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah, Yulianus Anus yang turut didampingi staf bagian hukum serta Dinas Kominfo Singkawang pada Senin 7 November 2022 lalu ke Mapolres Singkawang karena pernyataannya soal banjir yang melanda Kota Singkawang beberapa hari lalu dan turut merendam kediamannya.

Selain jeratan pidana ujaran kebencian, Satreskrim Mapolres Singkawang juga tengah melakukan pendalaman apakah pernyataan Susi Wu yang viral tersebut masuk dalam unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Editor | Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.