Sebulan Menuju Pemilu Indonesia 2024, Kenali 4 Lembaga Pengawas Internasional Ini

by -408 views
lembaga pengawas pemilu internasional di kamboja
Komisi Pemilihan Umum di Kamboja dan sejumlah pengawas internasional menyampaikan ulasan pelaksanaan pemilu Kamboja 2018. Sumber: TEMPO/Suci Sekar.

REAKTIFNEWS.COM

Pemilu 2024 tinggal sebulan lagi, dan beberapa lembaga pengawas pemilu internasional berperan penting dalam memastikan transparansi, keadilan, dan keabsahan proses pemilu.

Selain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Indonesia, berikut adalah empat lembaga pengawas pemilu internasional yang sering terlibat dalam pemantauan dan evaluasi proses pemilu:

  1. Misi Pemantauan Pemilu Uni Eropa (EU EOMs):
    • Uni Eropa telah menerjunkan lebih dari 200 Misi Pemantauan Pemilu di lebih dari 75 negara sejak tahun 2000.
    • Fokus pada aspek-aspek seperti pemilihan yang adil, kebebasan berekspresi, hak berkumpul, hak asosiasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
    • Melibatkan diri dalam pemantauan pemilu di berbagai belahan dunia, kecuali wilayah yang sudah diawasi oleh Organization for Security and Co-Operation in Europe (OSCE).
  2. Asian Network for Free Elections (ANFREL):
    • Didirikan pada November 1997, ANFREL adalah organisasi non-pemerintah yang fokus pada demokratisasi di Asia.
    • Menyatakan visinya untuk mendukung pemilihan bebas dan adil di setiap negara, sesuai dengan keinginan rakyat yang diungkapkan melalui pemilihan yang jujur dan rahasia.
    • Aliansi internasional, multi-sektor, independen, dan non-politik.
  3. Global Network of Domestic Election Monitors (GNDEM):
    • Didirikan pada tahun 2009 dengan dukungan dari National Democratic Institute.
    • Lebih dari empat juta warga di lebih dari 100 negara terlibat dalam pemantauan pemilihan non-partisan sejak pertengahan 1980-an di Filipina.
  4. The Electoral Tribunal of the Federal Judicial Power (TEPFJ):

    • TEPFJ memiliki tugas serupa dengan Bawaslu, yaitu menjaga keadilan pemilu melalui pengawasan, adjudikasi, dan penyelesaian sengketa pemilu.
    • Memiliki kewenangan lebih besar daripada Bawaslu, termasuk kemampuan untuk membatalkan suara dan melakukan ‘judicial review’ terhadap peraturan National Electoral Institute (INE). (rn/red/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.