REAKTIFNEWS.COM – Pemerintah kota Singkawang telahpun merancang dan meluncurkan Sistem Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah secara online atau dikenal dengan sebutan SIPADAH.
Tujuannya jelas, guna memberi kemudahan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya berupa pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online, khususnya di Kota Singkawang.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, Widatoto mengatakan aplikasi berbasis android dan web service ini telah dirancang semenjak Desember 2020. Implementasi dari aplikasi ini terintegrasi dengan payment gateway Bank Kalbar baik melalui m-banking, ATM, maupun teller Bank Kalbar.
“Dengan kemudahan ini setiap wajib pajak daerah dapat melakukan kewajibannya dimanapun dan kapanpun asalakan tersedia jaringan internet. Selain itu, aplikasi ini dibangun untuk mewujudkan elektronifikasi transaksi penerimaan daerah (ETPD) sesuai amanah Permendagri nomor 56 tahun 2021,” kata Widatoto, Senin, (20/12/2021) kepada reaktifnews.com,.
Diharapkan khususnya kepada seluruh unsur Pemkot Singkawang, Legislatif, dan Perbankan memberikan dukungan dan sinergitas dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran strategis pajak daerah terhadap pembangunan Kota Singkawang.
Sebagaimana diketahui, kesadaran masyarakat khususnya di Kota Singkawang akan pentingnya membayar pajak dirasakan memang masih relatif kurang. (reaktifnew.com/ Anno)