Singkawang, REAKTIFNEWS.COM
Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Singkawang mengumumkan penerapan tarif parkir baru di tepi jalan umum. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perubahan tarif parkir baru diberlakukan mulai Bulan Januari 2024,” kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Singkawang, Febri Setiawan, Senin (15/1/2024).
Dalam perubahan tarif tersebut, biaya parkir untuk sepeda motor meningkat dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sementara tarif untuk mobil roda 4 tetap Rp3.000.
“Sedangkan mobil roda 6 sebesar Rp5.000. Jadi yang berubah hanya tarif parkir sepeda motor,” ujarnya. (twa/tim/RN)