Terbaru, Parkir Sepeda Motor di Singkawang Tidak Lagi Rp1.000

by -562 views
tarif parkir sepeda motor di singkawang tahun 2024
Tarif parkir sepeda motor di Singkawang tahun 2024 menjadi Rp2.000. (Sumber: MC Singkawang/ reaktifnews.com)

Singkawang, REAKTIFNEWS.COM

Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Singkawang mengumumkan penerapan tarif parkir baru di tepi jalan umum. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perubahan tarif parkir baru diberlakukan mulai Bulan Januari 2024,” kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Singkawang, Febri Setiawan, Senin (15/1/2024).

Dalam perubahan tarif tersebut, biaya parkir untuk sepeda motor meningkat dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sementara tarif untuk mobil roda 4 tetap Rp3.000.

“Sedangkan mobil roda 6 sebesar Rp5.000. Jadi yang berubah hanya tarif parkir sepeda motor,” ujarnya. (twa/tim/RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.