Tim Tipikor Kejari Singkawang Terus Kejar Perkara HPL Pasir Panjang

by -2,752 views
pantai pasir panjang singkawang.
Foto: Lahan pantai Pasir Panjang Singkawang. (net/reaktifnews.com)

Singkawang, REAKTIFNEWS.COM

Beberapa dokumen terkait perjanjian pemanfaatan tanah HPL Pasir Panjang, Kelurahan sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, telah diamankan oleh Tim kejaksaan dari seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Singkawang.

Beberapa hari yang lalu, pejabat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mulai diperiksa secara maraton sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Singkawang, seperti yang diungkapkan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Singkawang, Abdul Farid.

“Pejabat Pemkot Singkawang diperiksa terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi mengenai perjanjian pemanfaatan tanah HPL Pasir Panjang, Kelurahan sedau, Kecamatan Singkawang Selatan,” jelas Abdul Farid, beberapa hari lalu kepada media.

Dalam konteks kasus ini, Abdul Farid menyatakan bahwa dugaan melibatkan pengurangan pembayaran nilai sewa tanah tanpa mengikuti peraturan daerah yang berlaku (Perda). Perjanjian terkait kasus ini dibuat pada tanggal 28 Juli 2021-2051, melibatkan lahan seluas 161.683 meter persegi.

“Mengenai dugaan kasus Tipikor ini, Kejaksaan Negeri Singkawang telah meningkatkan penangannya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.

Lanjut Abdul Farid, langkah selanjutnya adalah mengumpulkan bukti-bukti untuk menjelaskan permasalahan ini secara rinci dan transparan, dengan harapan dapat menetapkan status tersangka.

“Penanganan dugaan kasus Tipikor ini akan terus berproses yang nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media mengenai perkembangan selanjutnya,” ungkapnya.

Dalam tanggapannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai warga negara yang baik harus mematuhi sepenuhnya ketentuan dalam tata kelola penegakkan hukum di Indonesia.

“Apa yang sudah menjadi kewajiban kita harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab,” kata Sumastro.

Sebagaimana diketahui, Hak Pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL. (top/RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.