Tumpang Tindih dengan Holy Kost, Sintunata Tetap Berjuang Dapatkan Haknya

by -1,009 views
Sintunata
Sintunata. Foto: Dok. Topan/RN

Singkawang, REAKTIFNEWS.com

Selama kurang lebih 40 tahun salah seorang warga Kota Singkawang, Sintunata (81), terus berjuang untuk mendapatkan atas hak tanahnya kembali yang ditengarai tumpang tindih dengan lahan milik Bong Teth Hoi yang sekarang merupakan termasuk lahan Holy Kost di Jalan Padang Pasir, Gang Setiakawan, Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Sintunata kepada Reaktifnews menuturkan bahwa pada awalnya memiliki lahan seluas 13 x 46 M2 yang awalnya hak pakai. Tahun 1999 dimohonkan menjadi Hak Milik hingga sekarang.

“Awalnya saya kasihan dan mengalah karena melihat kondisi Bong Teth Hoi sakit-sakitan dan perlu udara serta cahaya, karena terlalu berdempet waktu saya mau bikin pagar, makanya saya putuskan untuk mundur 30 centi meter. Saat itu saya bukan kasi, hanya karena kasihan dan itu diantara kami saja dan dia terima kasih banyak,” tuturnya, Sabtu (17/06/2023).

Suatu waktu kemudian saya kembali mendatangi Bong Tet Hoi untuk membicarakan kelebihan 0,30 CM tersebut yang dimana alas haknya adalah SHM dengan nama pemilik Sintunata alias saya. Kemudian dibeli kembali oleh pak Sintunata seluas 1,5 M x 46 M dengan total luasan 70 M2 yang dimana hibah pak Sintunata kepada Bong Tet Hoi dan tanah milik Bong Tet Hoi seluas 1,2 M x 46 M menjadi 70 M2.

“Jadi ibaratnya saya beli dua kali, padahal saya hibahkan dibawah tangan dengan bukti SKT yang saya masih pegang ini,” terang Sintunata.

Bahkan saat Holy Kost ingin mendirikan bangunan, diakui Sintunata tidak pernah meminta persetujuan darinya. “Yang anehnya lagi, waktu holy kost mau bikin bangunan tidak pernah minta persetujuan saya,” jelasnya.

Hingga saat ini Sintunata diketahui masih tetap berjuang menuntut keadilan untuk mendapatkan kembali hak miliknya dan sudah menempuh pertolongan kepada notaris maupun pihak BPN.

“Saya minta bantu notaris untuk pengukuran ulang. Ada petugas BPN datang namun tidak tahu kenapa petugas BPN juga tidak berani melakukan pengukuran ulang,” jelas Sintunata.

Sintunata berharap masalah yang sudah berlarut-larut menyangkut haknya ini dapat segera selesai dan sekaligus meminta perlindungan dari negara dalam hal ini pemerintah Kota Singkawang.

Terkait masalah ini juga ditegaskan oleh Sintunata bahwa masih banyak lagi hal yang akan dibeberkan secara terang benderang dalam waktu dekat terkait hak-haknya tersebut.(Top/RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.