Camat Selatan Responsif, Papan Nomor Rumah dan Bangunan Langgar Aturan Dicopot

by -719 views
Penertiban papan nomor rumah dan bangunan di singkawang selatan.
Penertiban papan nomor rumah dan bangunan di singkawang selatan. Foto: Dok. Topan Wahyudi Asri

Singkawang, REAKTIFNEWS.com

Camat Singkawang Selatan sebagai ujung tombak pemerintah daerah yang secara jelas sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjalankan tugasnya dengan mampu melihat potensi wilayah yang dimiliki dan ikut bertanggungjawab sekaligus bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2022 dan Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor 400.10.2/926/SETDA.PEM-B.

Apriyanto selaku Camat Singkawang Selatan saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya usai melakukan koordinasi bersama Lurah di wilayah Kecamatan Singkawang Selatan, membentuk tim dan kemudian langsung menyambangi rumah-rumah warga dalam upaya menciptakan tertib administrasi terkait dengan pengaturan terhadap penggunaan nomor rumah atau bangunan di wilayah Kecamatan Singkawang Selatan khususnya.

“Alhamdulillah beberapa hari lalu tim kita sudah turun melakukan penertiban sekaligus mensosialisasikan peraturan terkait pengaturan nomor rumah serta bangunan. Beberapa diantaranya ada yang sudah sesuai, yang tidak sesuai kita copot,” tutur Apriyanto, Rabu (14/6/2023).

Lanjutnya, bersama perangkat lainnya dalam tim yang dibentuk tersebut melakukan sosialisasi serta penertiban di Kelurahan Sijangkung hingga Kelurahan Sagatani.

“Apa yang kami lakukan ini tentu untuk kebaikan bersama kita. Semoga kekeliruan soal penomoran rumah dan bangunan ini tidak terulang kembali. Saya yakin masyarakat dari hasil sosialisasi yang melibatkan seluruh komponen ini membuahkan hasil positif,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, memasuki tahun politik 2024 mendatang berbagai upaya mulai dilakukan oleh beberapa oknum kontestan caleg untuk mengambil hati masyarakat pemilih. Diantaranya dengan membuat papan nama alamat rumah atau bangunan dengan menampilkan gambar serta foto menyalahi peraturan yang ada.

Demi menjaga ketertiban, Pemkot Singkawang kemudian bertindak dengan menerbitkan Surat Edaran yang ditandatangani PJ Wali Kota Singkawang Sumastro kemudian memerintahkan agar Camat hingga lurah melakukan monitoring dan menertibkan penomoran rumah atau bangunan di wilayah kerja Kecamatan masing-masing. (Top/RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.