Usai Pileg dan Pilpres, Begini Tahapan Pilkada Serentak 2024

by -358 views
singkawang memilih di pilwako 2024
Flyer pemilihan Wali Kota (Pilwako) Singkawang 2024. (Grafis: reaktifnews.com)

REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, sebelumnya telah menyatakan rancangan dan tahapan jadwal pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada November 2024. Pilkada Serentak diatur dalam Pasal 201 ayat 8 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Karena norma tersebut masih efektif berlaku,” kata Idham pada Kamis, 11 Januari 2023 di gedung KPU.

Setelah melewati gelombang pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) pada awal tahun 2024, Indonesia bersiap untuk melangsungkan Pilkada 2024 serentak. Pilkada kali ini akan melibatkan puluhan provinsi, ratusan kabupaten/kota, serta ribuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Tahapan Pilkada serentak 2024 dimulai segera setelah Pilpres dan Pileg berakhir. Proses tahapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tahapan Pilkada serentak ini mencakup beberapa proses penting, mulai dari penetapan jadwal hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang dilansir berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024:

Persiapan

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan
  • Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat
  • Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024

Itu artinya, coblosan Pilkada Serentak tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan usai pelantikan Presiden terpilih. (tim/top)

No More Posts Available.

No more pages to load.