Besok Kampanye, Organisasi Advokat Dukung Pemilu Adil Tanpa Kecurangan

by -1,292 views
advokat indonesia deklarasi pemilu 2024 bersih dan damai
Pimpinan Organisasi Advokat mendeklarasikan Pemilu Adil tanpa kecurangan dan kekerasan, Senin (27/11) di Jakarta. Foto: KBRN

REAKTIFNEWS.COM

Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai besok, Selasa (28 November 2023). Sehubungan hal itu organisasi advokat sebagai salah satu pilar Penegak Hukum dan bagian dari kekuasaan kehakiman berdasarkan UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 38 ayat 1 melakukan deklarasi bersama untuk Pemilu 2024.

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang menyatakan Organisasi Advokat, sebagai bagian kekuasaan kehakiman harus menegakan prinsip non-partisan yang wajib ditegakkan oleh organisasi advokat.

“Prinsip non-partisan memilki makna organisasi advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman bersikap netral, tidak memihak, dan tidak melakukan perbuatan diskriminatif dan/atau mendukung salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Juniver dalam deklarasi Pernyataan sikap Organisasi Advokat Indonesia Bersatu untuk Pemilu Jurdil, Jakarta, Senin (27/11/2023) kepada media.

Juniver mengungkapkan Organisasi Advokat harus berupaya dan berpartisipasi dalam mewujudkan Pemilu tanpa kekerasan dan kecurangan.

“Organisasi Advokat perlu ikut serta mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis, yang sejati; tanpa kekerasan dan kecurangan. Karenanya, Organisasi Advokat mendukung partisipasi penuh warga negara dalam proses Pemilihan Umum yang Jujur dan Adil,” ujarnya.

Menurutnya Organisasi Advokat sebagai wadah Advokat harus bebas dan mandiri dan advokat tidak boleh memobilisasi masa untuk mendukung Paslon tertentu dengan atau mengatasnamakan organisasi

“Prinsip ini selaras dengan Pasal 28 ayat 1 E NO 18 Tahun 2003 tentang Advokat Begitu juga kepribadian seorang Advokat tidak boleh melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) khususnya Pasal 3 huruf f dan g agar kebebasan, derajat, martabat dan kehormatannya (officium nobile) tetap terjaga dan bila dilanggar oleh advokat maka akan diberi sanksi,” ucapnya.

Sementara Advokat Senior Luhut MP Pangaribuan mengatakan, para advokat mendeklarasikan Pemilu Damai, Adil dan Tanpa Kecurangan, karena peduli terhadap hukum di Indonesia khususnya pada masa kampanye Pemilu 2024. Karena apapun kegiatan kampanye maka hukum tidak boleh diabaikan.

“Para advokat di sini bersatu untuk satu suara yaitu bahwa hukum harus menjadi acuan termasuk dalam perhelatan pemilu. Hukum itu tidak boleh jadi mainan, jadi faktor legitimasi,” paparnya.

Luhut menegaskan, organisasi advokat, bukan organisasi massa. Organisasi advokat juga bukan pula organisasi politik, tetapi advokat adalah organisasi profesi. Karena itu jika ada mobilisasi massa maka artinya sama dengan merendahkan organisasi advokat.

“Jika ada mobilisasi massa, ini menghina kita sendiri, menghina teman- teman advokat,” tegasnya.

Sedangkan Palmer Situmorang dari Asosiasi Advokat Indonesia menyatakan Hak politik advokat untuk Pemilu 2024 dijamin tetapi tidak boleh membawa atribut organisasi Advokat.

“Hak politik advokat dijamin tetapi tidak boleh melakukan atau mendukung Paslon tertentu dengan mengatasnamakan organisasi advokat, dan kalau dilanggar ada sanksi etik atau moral,” katanya.

Lebih lanjut Palmer mengatakan sanksi diberikan pada advokat yang melanggar melalui sidang ad hoc Dewan Kehormatan Advokat.

“Sanksi akan dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Advokat oleh karenanya perlu dibentuk Dewan Kehormatan bersama delapan organisasi Advokat yang ada agar sanksi dapat dilaksanakan secara maksimal,” pungkasnya.

Deklarasi bersama Organisasi Advokat dilaksanakan oleh pimpinan Organisasi Advokat antara lain Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SPI). (*/tpn)

No More Posts Available.

No more pages to load.