Penyidik Kejari Singkawang Serahkan Berkas Perkara Dana Bantuan Operasional Sekolah ke JPU

by -451 views
penyerahan berkas perkara korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah smkn 2 kota singkawang tahun 2020-2021
Foto: Penyerahan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah SMKN 2 Singkawang tahun 2020-2021. (Kejari Singkawang/ Instagram)

REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menyerahkan berkas perkara 2 tersangka kasus korupsi Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 2 Kota Singkawang tahun 2020-2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Pada hari ini Senin 05 Februari 2024 Tim Penyidik melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMKN 2 Kota Singkawang tahun 2020-2021 yang melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atas nama tersangka yang berinisial A dan S, Bahwa selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontinak untuk di adili.” Demikian diunggah melalui instagram resmi Kejari Singkawang, Rabu (7/2/2024).

Sebelumnya, Kejari Singkawang telah menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS reguler SMKN 2 Singkawang tahun anggaran 2020-2021 pada Kamis (18/1/2024).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, David Nababan membenarkan penahanan dua tersangka tersebut. “Dua tersangka itu masing-masing berinisial A dan S,” kata David.

Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan. Penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor Print.01/0.1/11/Fd.1/01/2024 atas nama tersangka A.

Dan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor Print-02/0.1.11/Fd.1/01/2024 atas nama tersangka S.

“Saat ini kami masih menyiapkan administrasi dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya. (top/tim/RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.