ReaktifNews.com (Singkawang, Kalimantan Barat) – Ketua harian Partai golkar sekaligus ketua LSM Fatwa Langit kota Singkawang, Muhammad Abdurahman, kembali angkat bicara agar perlakuan Pemkot Singkawang terhadap masyarkat kota Singkawang yang menjalani karantina mandiri lebih serius.
Ia menyatakan jika pemerintah Kota Singkawang melalui Wali Kota tidak memperhatikan kebutuhan pokok mereka yang menjalani karantina, maka jangan salahkan mereka itu tetap berkeliaran demi mencari dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya karena itu fitrah manusia.
“Kita mengetahui anggka terkonfirmasi Covid-19 di Singkawang meningkat. Maka secara otomatis jumlah pasien dirawat juga meningkat, termasuk karantina mandiri juga meningkat. Wali Kota harusnya paham soal aturan karantina itu,” ujar Rahman, kepada reaktifnews.com pada Minggu (27/06/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, asas serta tujuan karantina dan penerapan PPKM mikro itu demi memutus mata rantai penularan Covid-19. bahkan ada beberapa RT yang dinyatakan zona merah dan menjalankan PPKM Mikro beberapa diantaranya yakni RT 03 jalan Rawasari Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Dengan demikian agar asas tujuan PPKM mikro dapat maksimal, maka semestinya Pemkot Singkawang melalui Wali Kota khususnya harus melaksanakan mengintruksikan antara lain dalam hal pemantauan, pengobatan dan suplai kebutuhan pokok bagi masyarkat yang melakukan karantina.
“Pemahaman kami terhadap undang-undang karantina itu jangankan kebutuhan pokok manusianya yang menjalani karantina, bahkan makanan hewan ternak mereka yang karantina pun harus diperhatikan. Faktanya apa? Wali kota harus segera laksanakan kewajibanya, karena dalam kewajiban itu terselip hak masyarkat,” aktivis yang sangat dikenal kritis ini.
Ia juga menegaskan bahwa hal ini bukan soal anggaran, tapi persoalan niat baik dan kepedulian Wali Kota terhadap masyarkatnya ada atau tidak. Soal anggaran juga difahami bahwa pemkot Singkawang memiliki anggaran untuk itu.
“Jangan bilang alasan birokrasi dan regulasi, itu lagu lama. Seving anggaran tak tertuga Covid-19 itukan sangat besar dan bisa langsung digunakan. Kalau tidak digunakan untuk masyarakat, lantas dana tersebut digunakan Wali Kota buat apa,” tegas Rahman.
Kalau kebutuhan pokok mereka yang menjalani karantina tidak diperhatikan Pemkot Singkawang, maka jangan salahkan mereka itu melepaskan diri demi mencari dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya karena itu fitrah manusia. Apabila ini terjadi maka resiko bencana Covid- 9 di Kota Singkawang sudah dapat dipastikan tidak dapat terhindarkan.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI telah menetapkan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro. Perpanjangan PPKM mikro kali ini dilakukan dengan sejumlah aturan baru yang diperketat.
Pengetatan PPKM mikro berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan. Hal itu disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin (21/6/2021).
Airlangga menyebut bahwa penguatan PPKM mikro merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. “Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM mikro,” kata Airlangga, Senin (21/6/2021).
Berikut aturan lengkapnya:
Perkantoran
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
– Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen; Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen
– Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain
– Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
Kegiatan belajar mengajar
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi tempat, pendidikan, atau pelatihan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan aturan:
– Zona Merah: dilakukan secara daring
– Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.
Restoran/tempat makan/kafe
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
– Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.
– Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran.
– Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan kontruksi
Tempat kontruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
– Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).
– Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan di area publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
– Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
– Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan seni, sosial, dan budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diberlakukan ketentuan:
– Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
– Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Rapat, seminar, dan pertemuan luring
– Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
– Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Transportasi umum
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (*/Topan/reaktifnews.com)