Bijak Bermedia Sosial: Dukungan Suara Pas-Pasan, Anggota Dewan Harus Bijak Kelola Kekuasaan

by -1,263 views
Postingan tidak pantas ditiru.
Tidak pantas untuk ditiru. Karya dan postingan oknum anggota DPRD Kota Singkawang.

REAKTIFNEWS.COM, Singkawang Kota – Tokoh masyarakat Kota Singkawang sekaligus mantan anggota DPRD Kota Singkawang, Haryanto, mengatakan bahwa di era social media seperti saat ini, seluruh masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan social media. Termasuk seorang publik figur, khususnya seorang anggota dewan. Hal ini ia sampaikan dalam rilisnya kepada reaktifnews.com, Rabu (27/04/2022).

Selain itu, ujar Haryanto yang akrab dipanggil Bapak Anong menjelaskan lebih lanjut bahwa seorang influncer, apalagi seorang publik figur seperti halnya anggota DPRD khususnya di Kota Singkawang  jangan sampai menjadi bahan tertawaan publik dengan postingan-postingan konyol melalui sosial media.

“Seorang politisi itu publik figur. Apa jadinya, seorang publik figur bila dia adalah seorang sosok yang tidak dapat menjadi tauladan untuk (figur) dirinya sendiri. Contohnya saat ini, publik figur hanya merupakan orang yang dikenal karena seringnya muncul di youtube miliknya. Kasian yang begitu itu, cuma sekedar jadi tertawaan publik karena sering muncul dengan konten konyol semata,” ujar Anong.

Haryanto berharap, semoga para publik figur khususnya para anggota Dewan yang ada di Singkawang sadar dengan “jabatan” yang diemban, mereka ini pastinya akan mendapat penilaian publik Kota Singkawang yang sebagian besar telah cerdas.

“Makanya di media ini saya komentar soal papan nama RT dan RW itu. Bagusnya oknum dewan ini jadi RT, jangan jadi dewan tapi buat malu. Kan jelas, foto dipajang bedua begitu dengan tulisan wajib lapor. Seolah kedua anggota dewan ini Ketua Rt dan Ketua Rw. Begitulah gampangnya tafsiran publik,” urainya.

Haryanto menyebut tidak ada salahnya Anggota DPRD ingin menyumbang penanda nomor dan lainnya. Namun ikutilah peraturan pemerintah yang sudah ada, apalagi sudah ada regulasi yang mengatur hal dimaksud.

“Silahkan kalau kedua anggota dewan itu minat jadi ketua RT dan Ketua RW, termasuk masyarakat lainnya jika mau. Namun setidaknya pahami dulu aturan Perwako No.1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum yang sudah ada itu,” pungkas Anong. (Tarendra Ghifari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.