Mulai Layanan Izin Usaha Hingga Paspor Ada di Mal Pelayanan Publik Singkawang

by -933 views
Mal Pelayanan Publik Singkawang
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, Asmadi, mengatakan dari layanan izin usaha hingga pengurusan paspor ada di Mal Pelayanan Publik Singkawang. (Foto. RN/twa)

ReaktifNews.com (Singkawang, Kalbar) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, Asmadi mengatakan sejak diresmikan pada 19 Oktober 2020, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Singkawang mencetuskan sejarahnya tersendiri dengan menjadi MPP pertama yang ada di Kalimantan Barat dan volume pelayanan hingga per Desember tahun 2020 yakni 2.777 orang. MPP sendiri diakui memang lebih memiliki keunggulan dibanding pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atau di kantor DPMTK, sebab di MPP setidaknya 112 urusan terkoneksi di tempat tersebut dan dapat diselesaikan dengan ringkas.

“Soal cepat lambat urusan perizinan tergantung si pemohon. Jika memang semua syarat dipenuhi maka dipastikan pasti cepat dan gratis. Cuma terkadang ya itu tadi, bagaimana kita mau cepat jika persyaratan dari si pemohon ternyata tidak lengkap,” tuturnya, Jum’at (15/1/2021).

Pada prinsipnya dalam rangka reformasi birokrasi, adanya MPP di Kota Singkawang khususnya merupakan upaya mempermudah serta mempercepat pelayanan publik. Hal ini juga selain sangat diperlukan dan juga sekaligus tuntutan zaman dewasa ini.

“Alhamdulillah, selain kita di Singkawang merupakan yang pertama di Kalbar sekaligus dalam beberapa bulan saja kita bisa optimalkan ribuan permohonan perizinan. Artinya di MPP ini dari urusan perbankan, SIM sampai buat paspor juga dilayani sebab instansi yang ada sudah cukup banyak. Nah, metode ini memang tuntutan zaman dan terbukti efektif,” jelas Asmadi.

Asmadi juga menghimbau selain yang berkepentingan sebaiknya datang langsung alias tidak melalui kuasa pemohon, termasuk juga demi kepatuhan terkait zona integritas yang telah ditetapkan maka Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Singkawang di luar DMPTK khusus saat jam kerja sebaiknya turut meminimalisir terjadinya conflict of interest dalam pengurusan izin. Termasuk soal protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang mesti dipatuhi oleh segenap pihak dalam melakukan berbagai urusan.

“Berulang kali disampaikan, sedapat mungkin si pomohon datang langsung dibanding melaui kuasa pemohon. Hal penting lainnya juga saya himbau agar pegawai Pemkot diluar kami jangan nyambil dalam pengurusan perizinan. Saat jam kerja masing-masing ASN itu tugas dan tanggung jawabnya sudah jelas. Jadi biar kami dengan tugas kami dan begitu juga sebaliknya. Protokol kesehatan juga mesti dipatuhi,” terang Asmadi.

Sementara itu Halizah, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan Terpadu (PPT) di DPMTK Singkawang juga turut menghimbau khususnya kepada pelaku usaha agar menggunakan aplikasi yang tersedia. Saat yang bersangkutan mendatangi MPP, maka cukup dengan membawa dokumen fisik saja dan lebih baik memang tanpa kuasa pemohon atau dengan kata lain tidak diwakilkan.

“Saya himbau para pelaku usaha ini agar mereka gunakanlah aplikasi yang telah tersedia. Jadi transparansi ini benar-benar dikedepankan, karena mereka input sendiri datanya, di MPP nanti baru bawa dokumen fisik. Seperti pak Kadis tegaskan, sedapat mungkin jangan diwakilkan sebab selain tujuannya agar izin yang diperlukan pemohon lebih cepat dan gratis itu tadi,” tutup Halizah. (top)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.