Pecat Oknum KPPS Curang, Pemungutan Suara Ulang Berpeluang di Dapil Singkawang Tengah

by -1,171 views
laporan kecurangan pemilu di singkawang
Foto: Laporan kecurangan Pemilu 2024 kepada Bawaslu Singkawang. (Dok. Deni Isnaini)

REAKTIFNEWS.COM, SINGKAWANG – KPU dan Bawaslu jauh-jauh hari telah memperingatkan agar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, jika terbukti melanggar aturan, mereka bisa dikenakan sanksi pemecatan dan pidana.

Kisruh soal petugas KPPS yang melakukan pelanggaran terhadap sumpahnya dengan memihak kepada salah satu kontestan pemilu atau menjadi tim sukses calon legislatif tertentu di dapil Singkawang 2 (Kecamatan Singkawang Tengah) dapat berpotensi digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) pada tempat pemungutan suara (TPS) di dapil dimaksud.

Pasalnya, temuan kecurangan pemilu legislatif DPRD Kota Singkawang tersebut juga telah dilaporkan ketua LSM Geli Gersang (G2) Deni Isnaini dengan membawa bukti-bukti kecurangan yang telah diterima pihak Bawaslu pada Jumat, 23 Februari 2024.

Diketahui soal regulasi pelaksanaan PSU telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sementara dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum membagi pemungutan suara ulang menjadi dua kategori, yaitu rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota. Kedua, pemungutan suara ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah.

Ulah oknum KPPS curang rugikan kontestan lain

Dugaan kecurangan yang dilakukan oknum KPPS di dapil Singkawang 2 (Singkawang Tengah) juga sangat berpotensi merugikan kontestan pileg DPRD Singkawang lainnya di dapil tersebut.

Kerugian yang sudah pasti dialami para caleg di dapil tersebut yakni potensi suara hilang yang berujung pada “pengaturan skor”.

Kejadian memalukan ini juga turut mencoreng maruah demokrasi khususnya di dapil Kecamatan Singkawang Tengah yang juga merupakan dapil dengan jumlah kursi DPRD Singkawang terbanyak yakni 9 kursi. Untuk itu KPU dan Bawaslu Kota Singkawang diharapkan dapat lebih serius menangani permasalahan kasus tersebut. (tim/yd/top)

No More Posts Available.

No more pages to load.