Penunjukan Ratusan Pj Kepala Daerah, Presiden Jokowi Diminta Tegas

by -975 views
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo saat membuka The 8th G20 Parliamentary Speakers’ Summit (P20) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/10/2022).(dok.Sekretariat Presiden)

REAKTIFNEWS.com, Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Presiden RI Joko Widodo tak membiarkan penunjukan penjabat (pj) kepala daerah, baik itu wali kota, bupati, atau gubernur, tanpa aturan teknis seperti saat ini.

“Ini yang harus disadari presiden. Dia (pj kepala daerah) akan pegang masa jabatan lama. Ada yang 2, 3 tahun,” ujar peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, dilansir KOMPAS.com pada Selasa (11/10/2022).

“Saya menduga seperti itu (dibiarkan), tidak ada sikap tegas presiden soal pengisian pj ini,” ia menambahkan.

Fadli menilai bahwa orang-orang di sekitar presiden semestinya mengingatkan Jokowi untuk tidak membiarkan keadaan saat ini.

Tanpa mekanisme yang transparan dan terukur, penunjukan pj kepala daerah akan dinilai kontroversial oleh publik yang mencurigai bahwa ada kepentingan politik di balik nama pj kepala daerah yang ditunjuk.

Sebab, penunjukan pj kepala daerah adalah wewenang pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri berwenang menunjuk pj bupati dan wali kota, sementara Presiden berwenang menunjuk pj gubernur.

“Potensi sangat besar ke sana (kepentingan politik). Menurut saya ada kepentingan politk yang besar dalam pengisian pj ini, makanya selalu ini dibiarkan dalam ruang yang dirasa sangat abu-abu,” ungkap Fadli.

“Coba ini dibawa ke ruang yang lebih transparan, tentu kontroversi akan berhenti,” tambahnya.

Tak hanya soal kepentingan politik, penunjukan pj kepala daerah secara sepihak seperti saat ini juga dianggap bakal berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

“Berpengaruh juga pada netralitas (ASN) dan profesionalitas penyelenggaraan Pemilu 2024. Maka prosesnya harus terang, jangan abu-abu,” kata Fadli.

“Pengisian pj ini bukan main-main. Ini bukan pj kepala daerah yang dijabat 2-3 bulan di masa antara sampai terpilihnya kepala daerah definitif,” imbuhnya.

Terlebih, amanat untuk pembuatan peraturan teknis turunan untuk penunjukan pj kepala daerah telah disuarakan Mahkamah Konstitusi dan Ombudsman RI.

Secara spesifik, Ombudsman RI bahkan telah menemukan 3 maladministrasi Kemendagri soal penunjukan pj kepala daerah. Ombudsman memerintahkan dilakukannya tindakan korektif, salah satunya penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) soal penunjukan pj kepala daerah ini.

“Potensinya (kepentingan politik) sangat besar, karena ini penentuan penjabat, tersentral di pemerintah pusat. Nyaris tanpa kontrol dan tidak ada mekanisme terbuka,” ujar Fadli.

“Kita tahu, kekuatan politik yang menentukan kursi penjabat ini kan juga bukan pihak yang tidak punya kepentingan di pemilu 2024. Ketika mereka memiih penjabat tentu ada yang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan Pemilu 2024,” pungkasnya.

 

 

Editor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.