Polres Singkawang Diminta Gigih Razia Knalpot Brong

by -1,477 views
knalpot brong, ilustrasi.
Knalpot brong/racing (ilustrasi). (Foto: net/ reaktifnews.com)

REAKTIFNEWS.COM, Singkawang Kota – Akhir-akhir ini semakin marak pemilik sepeda motor di Kota Singkawang, Kalimantan Barat yang melakukan modifikasi kendaraan miliknya untuk meningkatkan performa yakni dengan mengganti knalpot dengan tipe racing keluaran aftermarket alias knalpot Brong, Blong atau Brombongan.

Banyak warga Singkawang khususnya mengaku resah dengan ulah pemakaian knalpot racing yang menghasilkan suara bising tersebut. Suara keras ini diakui seorang warga dapat dengan mudah dijumpai khususnya saat malam Kamis, ujar seorang warga Singkawang, Budi, kepada REAKTIFNEWS pada Rabu (21/09/2022).

“Suaranya itu sangat mengganggu banyak orang di sekitar. Apa lagi malam kamis saat biasa mereka kebut-kebutan. Pernah suatu ketika anak saya terpaksa dirawat disebuah rumah sakit jalan Diponegoro situ, aduh kaget terus anak saya,” terang Budi.

Demikian pula pengakuan Raji, menurutnya para pengguna knalpot brong yang biasa kerap dipakai muda-mudi ini memang bising dan mengganggu orang lain.

“Tentu kita berharap pihak kepolisian tidak bosan-bosan merazia para pengguna knalpot ini. Dalam hal ini masyarakat pasti dukung pihak kepolisian,” ujar warga Singkawang Tengah ini.

Sebenarnya penggunaan knalpot bising dan mengganggu orang lain ini telah diatur sedemikian rupa. Dibuatnya aturan tersebut bertujuan antara lain agar pengguna motor tidak menggunakan knalpot bising dan mengganggu orang lain.

Aturan tersebut tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285 Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan. Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan.

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 80 dB. (*/rn)

Penulis: Yudha
Editor: Topan Wahyudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.