SINGKAWANG KOTA – Pemerintah Kota Singkawang gencar melaksanakan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi dilakukan di fasilitas kesehatan/puskemas, Singkawang Grand Mall, sekolah hingga organisasi kemasyarakatan dan pemuda.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menargetkan hingga akhir tahun vaksinasi Covid-19 di Kota Singkawang mencapai 70 %.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menyebut, syarat penerima vaksin
COVID-19 yakni:
1. Berusia 12 tahun ke atas
2. Sehat
3. Memiliki KTP/Kartu Keluarga
4. Tidak sedang positif COVID-19
Jadwal serta lokasi vaksinasi COVID-19 di wilayah Kota Singkawang yang berlangsung hari ini, Rabu, 24 November 2021 dan Kamis 24 November 2021 dapat dilihat sebagaimana jadwal (gambar di atas) yang reaktifnews.com akses melalui laman mediacenter.singkawangkota.go.id,.
Perlu juga diketahui, bagi warga yang memiliki komorbid berat, autoimun, atau pasien imunosupresan wajib mempunyai surat rekomendasi dokter jika ingin divaksin. (Maida/ reaktifnews.com)