Kepatuhan Protokol Kesehatan Covid-19, Camat Singkawang Tengah Hasan Nasruddin Lakukan Monitoring

by -1,219 views
camat singkawang tengah hasan nasruddin 2021
Camat Hasan Nasruddin dan stakeholder melakukan monitoring terhadap kepatuhan cafe dan warga di wilayah pemerintah Kecamatan Singkawang Tengah. (Foto Dok : Aab)

ReaktifNews.com (Singkawang, Kalbar) – Tim Covid-19 Singkawang Tengah yang terdiri dari Camat Tengah, Polsek, Danramil, Puskesmas Pembantu dan stakeholder lainnya melakukan monitoring terhadap kepatuhan cafe dan warga di wilayah pemerintah Kecamatan Singkawang Tengah, Kalimantan Barat, Sabtu (20/03/2021) malam.

Pemantauan ini dimaksud agar masyarakat, cafe serta restoran tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 sesuai PERWAKO Singkawang Nomor : 49/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Saat mengikuti jalannya kegiatan monitoring ini, kepada reaktifnews.com Camat Singkawang Tengah, Hasan Nasruddin, SH., berharap warga dapat mematuhi Perwako Singkawang terkait kepatuhan di masa adaptasi kebiasaan baru Covid-19. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara berkala di wilayah Singkawang Tengah khususnya guna menekan penyebaran Covid-19.

“Ya, kita berharap masyarakat dan pelaku usaha tertib dan tetap mematuhi peraturan pemerintah. Jika memang kita jumpai adanya pelanggaran berat, sesuai aturan pastinya ditindak dan dikenai sanksi,” tutur Camat Hasan.

Sebagaimana diketahui, sesuai PERWAKO Singkawang Nomor : 49/2020 dijelaskan dalam Bab VII yang mengatur tentang Sanksi, sesuai Pasal 15 ayat (2) sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

a. bagi perorangan :

1) teguran lisan atau teguran tertulis;
2) kerja sosial selama 30 (tiga puluh) menit ditempat pelanggaran dilakukan; dan
3) dikarantina sampai keluarnya hasil Swab PCR dengan menyesuaikan situasi dan kondisi.

b. bagi pelaku usaha ,pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum :

1) teguran lisan atau tertulis;
2) pembubaran kegiatan;
3) penghentian/penutupan sementara operasional usaha;
4) pencabutan ijin usaha; dan/atau
5) dikenakan Sanksi Pidana atau Denda sebagaimana dimaksud Pasal 68 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah. (Aab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.