“Pasar Itu Punya Siapa?”, Pemkot Singkawangkah?

by -1,709 views
editorial perumda dan perseroda singkawang.
RN/Ilustrasi RN

Administrator | Editorial

UNDANG-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah mengatur bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah dimaksud menyusun laporan keuangan daerah yang memuat salah satunya ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal ini menegaskan bahwa BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemda. Oleh karena itu, pemda harus mengoptimalkan peran BUMD. Hingga saat ini, Pemkot Singkawang memiliki setidaknya dua BUMD yang terdiri dari Air Minum Gunung Poteng (Perumda) dan PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda).

Untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) diketahui sesuai Pasal 8 PP BUMD, BUMD Perumda lebih difokuskan pada kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan.

Sementara itu berbeda dengan BUMD Perseroda yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas) yang lebih berorientasi untuk menghasilkan laba.

Kontribusi BUMD dalam peningkatan perekonomian daerah juga diakui belum berjalan optimal. BUMD yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum menjadikan suatu daerah mandiri secara fiskal. Pada faktanya perekonomian daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 yang menunjukkan bahwa hanya tiga provinsi yang memiliki porsi PAD lebih tinggi dari pendapatan lainnya termasuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Selain dari tingkat kemandirian fiskal daerah, kontribusi BUMD dalam peningkatan perekonomian daerah juga ditunjukkan melalui perbandingan total aset dengan laba yang dihasilkan. Berdasarkan Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 1.097 BUMD di Indonesia dengan total aset Rp340,118 triliun. Namun laba yang dihasilkan hanya mencapai Rp10,372 triliun (perbandingan laba terhadap aset hanya sekitar 3,05 persen).

Gambaran kondisi BUMD juga dapat dilihat dari banyaknya BUMD yang mengalami kerugian. Pada tahun 2020 sebanyak 286 atau 33,72 persen dari total 848 BUMD yang terdata BPS mengalami kerugian. Jumlah tersebut memang meningkat diakibatkan pandemi COVID-19 pada tahun 2020, namun demikian dalam kondisi normal seperti pada tahun 2018 dan 2019, data menunjukkan bahwa pada prinsipnya jumlah perusahaan yang merugi juga masih cukup besar dengan rata-rata 33-35 persen dari total jumlah BUMD.

Sebagai tindak lanjut amanat UU Pemda, lahirnya PP BUMD diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan tata kelola BUMD yang selama ini terjadi. Pada tataran implementasi, beberapa BUMD maupun pemda menyampaikan berbagai permasalahan terkait tata kelola BUMD yang dapat dikelompokkan menjadi tiga isu.

Pertama, permasalahan jenis bentuk hukum BUMD. Belum seluruh pemda melakukan penyesuaian badan hukum BUMD, baik menjadi berbentuk Perumda maupun Perseroda sebagaimana diatur dalam PP BUMD. Selanjutnya, masih terdapat tantangan bagi pemda dalam pendirian BUMD baru dan bagi BUMD dalam melakukan pembentukan anak perusahaan, serta adanya kompleksitas penyertaan modal pada BUMD pada saat pendiriannya.

Kedua, permasalahan regulasi, yaitu belum ditetapkannya seluruh substansi peraturan turunan dari PP BUMD, tidak implementatifnya peraturan perundang-undangan terkait BUMD sektor keuangan mikro/Lembaga Keuangan Mikro (LKM), peraturan perundang-undangan yang kurang memberikan ruang BUMD untuk berkembang, dan terdapat peraturan perundang-undangan terkait BUMD yang sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan.

Ketiga, permasalahan penyelenggaraan BUMD pada masa pandemi COVID-19 yang bermula sejak tahun 2020 mengakibatkan perekonomian daerah maupun nasional terpukul dengan terjadinya penurunan pendapatan (revenue) di hampir seluruh jenis usaha termasuk BUMD karena adanya pembatasan mobilitas masyarakat.

Sejauh ini, Pemkot Singkawang juga diharapkan perlu melakukan inovasi BUMD yang ada. Lebih khusus yakni PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) yang diantara lingkup usahanya yakni pengelolaan pasar di Kota Singkawang. Hal ini sejalan dengan Perda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang No.2/2019 dalam Bab IV Pasal 5 yang menyebut ruang lingkup usaha PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) yakni pengelolaan pasar, transportasi (angkutan umum), percetakan, pengelolaan rumah potong hewan, pengelolaan perparkiran dan telekomunikasi.

Segenap pihak kemudian berharap, BUMD yang dimiliki Pemkot Singkawang dapat lebih masif melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan melakukan diversifikasi usaha guna menghasilkan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Singkawang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.