Perbaikan Syarat Pencalonan, BAWASLU Minta Pengawas Daerah Cermati Potensi Penambahan Bacaleg

by -889 views
Perbaikan Syarat Pencalonan, BAWASLU Minta Pengawas Daerah Cermati Potensi Penambahan Bacaleg.
Anggota BAWASLU Totok Hariyono saat memimpin Rakor Tim Pengawasan Verifikasi Administrasi terkait surat KPU No 495-496 bersama Bawaslu seluruh Indonesia secara daring, Rabu (24/5/2023). Foto: Istimewa

Jakarta, REAKTIFNEWS.com

Anggota Bawaslu Totok Hariyono memerintahkan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota melakukan pencermatan terhadap potensi penambahan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) saat perbaikan syarat pencalonan.

Hal tersebut dikatakannya untuk menyikapi keluarnya Surat Keputusan KPU Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akibat kendala sistem informasi pencalonan (Silon), Tertanggal 17 Mei 2023.

“Terkait lahirnya SK KPU No. 495, 496, dan 505 yang memberikan kesempatan partai-partai untuk melakukan perbaikan dan menerima kembali pengajuan bakal calon yang telah diberi waktu, kita (Bawaslu) hargai, tapi tidak semua bisa disetujui, terutama terkait norma penambahan bacaleg,” kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Verifikasi Administrasi Terkait Surat KPU Nomor 495-496 bersama Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota melalui daring, Rabu (24/5/2023).

Totok menjelaskan Bawaslu mendapat laporan adanya penambahan Bacaleg dalam masa perbaikan di Silon.

Ia menegaskan Bawaslu hanya dapat memberikan saran perbaikan kepada KPU dan hanya boleh memperbaiki daftar caleg hasil perbaikan yang diajukan pasca batas akhir pendaftaran caleg, 14 Mei lalu.

“Kami (Bawaslu) RI bertanggung jawab terhadap instruksi terkait hanya membuka ruang perbaikan, bukan penambahan. Jika ada penambahan, Bawaslu hanya memberikan saran ke KPU dan hanya boleh memperbaiki daftar caleg hasil perbaikan yang diajukan pasca batas akhir pendaftaran caleg,” tegasnya. (Topan/rn)

No More Posts Available.

No more pages to load.