Salatiga, REAKTIFNEWS.com
Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti dikutip reaktifnews.com melalui rmoljawatengah.id mempersilakan masyarakat memotret dan melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) jalan-jalan di jam kerja selama Ramadhan.
Pasalnya, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Salatiga selama Ramadhan sudah dipadatkan dan disesuaikan dengan Ketentuan Men-PAN RB.
“Jadi, tidak ada jam istirahat meskipun pukul 12.00 WIB. Jadi, kalau masyarakat melihat ASN yang jalan-jalan ke pasar di jam-jam 12.00 WIB, atau ke tempat-tempat keramaian bukan dalam tugas silakan difoto dan dilaporkan,” kata Wuri Pudjiastuti, Rabu (29/3).
Ia pun telah berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu terkait sanksinya. Wuri memaparkan, kalau hanya untuk ibadah silakan bergantian.
Ia menerangkan, Pemkot Salatiga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja bagi ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriyah.
“Aturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga tetap mengacu kepada ketentuan SE Men-PAN RB. Hanya saja, jam masuk kerja ASN Pemkot Salatiga lebih awal satu jam dari pada ketentuan Men-PAN RB,” tandasnya.
Untuk jam kerja sesuai ketentuan Men-PAN pukul 08.00 WIB masuk lebih awal satu jam 07.00 WIB.
Sedangkan, jam bagi ASN Pemkot Salatiga selama bulan suci Ramadhan tahun 2023 pulangnya lebih awal dibandingkan SE Men-PAN RB yakni pukul 14.15 WIB. Pengaturan jam kerja bagi perangkat daerah atau unit kerja melaksanakan lima hari kerja diatur dengan jam kerja hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.00 WIB sampai dengan 14.15 WIB.
Sedangkan, hari Jumat pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah atau unit kerja melaksanakan enam hari kerja, pada hari Senin dan Kamis masuk pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Pada hari Sabtu masuk pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB.
“Sehingga, jumlah kerja efektif bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Dan tidak ada jam istirahat,” imbuhnya. (Erna Yunus/RMOLJateng/RN)