Dana PEN, Pemkot Singkawang Diminta Transparan

by -1,352 views
keladi singkawang
Keladi Singkawang merupakan diantara bahan baku olahan bagi pelaku IKM/UMKM di Singkawang. (Dok/foto: Kominfo Singkawang)

ReaktifNews.com (Singkawang,Kalbar) – Program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) merupakan angin segar bagi Pemerintah Daerah yang terdampak pademi Covid-19, tidak terkecuali bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang. Karena dengan bergulirnya program PEN, maka Pemda dapat mengajukan dana pinjaman daerah ke pemerintah Pusat. Terkait dengan wacana pemerintah kota Singkawang yang informasinya sekarang tengah mengupayakan pinjaman dana PEN seharusnya Pemkot mengedepankan transparansi. Demikian dikatakan ketua harian partai GOLKAR Muhammad Abdurrahman dalam rilisnya, Rabu (30/12/12).

“Lewat PEN ini salah satunya untuk merealisasikan program-program pembagunan yang berdampak langsung terhadap pemulihan ekonomi masyarakat. Pemkot dalam hal ini mesti trasparan,” tuturnya.

Dikatakan Em Abdurrahman juga, ada syarat-syarat bagi daerah yang harus terpenuhi dalam mengajukan pinjaman dana PEN. Diantara syarat itu, daerah bersangkutan memang terdampak covid 19, memiliki program atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN. Termasuk juga jumlah sisa pinjaman ditambah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah Penerimaan Umum APBD tahun sebelumnya, serta memenuhi nilai rasio keuangan daerah untuk membayar pinjaman daerah paling kurang 2,5%.

Selanjutnya Rahman menambahkan, bentuk pinjaman daerah itu berupa pinjaman program dan pinjaman kegiatan. Adapun keduanya disalurkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”). “PT SMI yang dananya dari pemerintah pusat. Namun PT SMI juga bisa memberikan pinjaman diluar dana pemerintah namun dengan bunga hingga 5,4 persen,” katanya.

Dikatakan pula oleh Rahman yang juga selaku ketua LSM Fatwa Langit yakni selain transparansi harus dilakukan, berapa besar usulan dana pinjaman, bentuk pinjaman apa, dana pinjaman diperuntukan program kegiatan apa dan apakah dana pinjaman itu dari dana pemerintah yang 0% bunga atau dari dana yang disiapkan PT SMI dengan suku bunga sampai 5,4%. Termasuk berapa lama jangka waktu pembayaran.

“Semua harus dijelaskan kepada masyarkat karena dana yang didapat nantinya adalah hutang daerah yang harus dibayar pemkot singkawang. Uang Pemkot Singkawang adalah uang masyarkat Singkawang. Jangan sampai habis periode jabatan, masyarkat dan pemimpin selanjutnya masih diwarisi hutang,” tegas Rahman.

Oleh karena yang membayar hutang nantinya adalah masyarkat, maka masyarkat wajib diberitahu. Dalam hal ini melalui wakil-wakil rakyat di lembaga DPRD. Karena secara konstitusi DPRD adalah implementasi dari suara rakyat. “Yang jadi pertanyaan, apakah dalam hal rencana pinjaman dana PEN ini Pemkot Singkawang telah berkordinasi dan konsultasi dengan DPRD kota Singkawang,” terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdaginkop) Singkawang, H Muslimin saat dimintai komentarnya mengatakan, bahwa harus dipahami bersama dulu apakah itu PEN. Sebagai salah satu instrumen upaya pemulihan ekonomi nasional, bagi daerah sendiri seharusnya yang menjadi parameter dan indikator program/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemkot Singkawang adalah yang berkaitan erat dengan upaya pemulihan ekonomi masyarakat/warga, salah satu didalamnya adalah para pelaku UMKM.

“Tinggal dicermati saja program atau kegiatan apa yang sudah direncanakan oleh Pemkot Singkawang. Ini yang korelasinya menjurus terhadap pemulihan ekonomi warga Singkawang. Apalagi dana tersebut bukan dana block grand seperti DAU dan DAK. Tapi merupakan pinjaman yang menjadi beban kewajiban daerah untuk mengembalikannya ke pemerintah pusat,” terangnya. (top)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.